Survey Class, Class Notation dan Statutory
Survey Class
Badan klasifikasi kapal merupakan bagian penting dari sebuah bangunan kapal. Di Indonesia sendiri sudah terdapat badan klasifikasi yaitu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) namun keberadaan BKI masih belum dapat untuk menjadi anggota asosiasi dunia. Namun untuk kapal yang berlayar di daerah perairan Indonesia dapat menggunakan peraturan dari BKI. Selain BKI di Indonesia sendiri tidak jarang menggunakan klas asing untuk sebuah kapal. Klas yang biasa digunakan oleh kapal di Indonesia antara lain LR (Lloyd Register), BV (Bureau Veritas), RINA (Registro Italiano Navale),GL (Germanischer Lloyd), maupun ABS (American Bureau of Shipping).
(Gambar 1. Logo Badan Klasifikasi)
Beberapa dari badan klasifikasi ini berasosiasi membentuk suatu asosiasi internasional yang disebut IACS (International Association Classification Society) yang merupakan salah satu anggota komite teknis dari IMO. Anggota IACS pada saat ini adalah:
- Lloyd's Register of Shipping (LRS) berdiri 1760 di London , Inggris
- Bureau Veritas (BV) berdiri 1828 di Paris, Perancis
- Registro Italiano Navale (RINA) berdiri 1861 di Genoa, Italia
- American Bureau of Shipping (ABS) berdiri 1862 di Houston, Amerika Serikat
- Det Norske Veritas (DNV) berdiri 1864 di Oslo, Norwegia
- Germanischer Lloyd (GL) berdiri 1867 di Hamburg, Jerman
- Nippon Kaiji Kyokai (NKK) berdiri 1899 di Tokyo, Jepang
- Russian Maritime Register of Shipping (Российский морской регистр судоходства) berdiri 1913 di St Petersburg, Russia
- China Classification Society (CCS) berdiri 1956 di Beijing, RRC
- Korean Register of Shipping (KR) berdiri 1960 di Daejeon, Korea Selatan
- Indian Register of Shipping* (IRS) berdiri 1975 di Mumbai, India
Badan-badan klasifikasi anggota IACS mempunyai suatu sistem prosedur yang standard dalam hal-hal yang mendasar seperti pola training surveyor, kode etik dan banyak hal lainnya terutama dalam hal prosedur operasionalnya.
Disamping itu banyak lagi badan klasifikasi di negara lainnya yang diluar organisasi IACS, antara lain:
- Hellenic Register of Shipping (HRS) berdiri 1919 di Pireus, Yunani
- Polish Register of Shipping (PRS) berdiri 1936 di Gdańsk, Polandia
- Croatian Register of Shipping (CRS) berdiri 1949 di Split, Kroasia
- Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) berdiri 1964 di Jakarta, Indonesia
- Registro Internacional Naval (RINAVE) berdiri 1973 di Paris, Perancis
- Brazilian Register of Shipping (RBNA) berdiri 1982 di Rio de Janeiro, Brazil
- International Register of Shipping (IROS) berdiri 1993 di Miami, Amerika Serikat
- Iranian Classification Society (ICS) berdiri 2007 di Tehran, Iran
- Lloyd's Register of Shipping (LRS) berdiri 1760 di London , Inggris
- Bureau Veritas (BV) berdiri 1828 di Paris, Perancis
- Registro Italiano Navale (RINA) berdiri 1861 di Genoa, Italia
- American Bureau of Shipping (ABS) berdiri 1862 di Houston, Amerika Serikat
- Det Norske Veritas (DNV) berdiri 1864 di Oslo, Norwegia
- Germanischer Lloyd (GL) berdiri 1867 di Hamburg, Jerman
- Nippon Kaiji Kyokai (NKK) berdiri 1899 di Tokyo, Jepang
- Russian Maritime Register of Shipping (Российский морской регистр судоходства) berdiri 1913 di St Petersburg, Russia
- China Classification Society (CCS) berdiri 1956 di Beijing, RRC
- Korean Register of Shipping (KR) berdiri 1960 di Daejeon, Korea Selatan
- Indian Register of Shipping* (IRS) berdiri 1975 di Mumbai, India
Badan-badan klasifikasi anggota IACS mempunyai suatu sistem prosedur yang standard dalam hal-hal yang mendasar seperti pola training surveyor, kode etik dan banyak hal lainnya terutama dalam hal prosedur operasionalnya.
Disamping itu banyak lagi badan klasifikasi di negara lainnya yang diluar organisasi IACS, antara lain:
- Hellenic Register of Shipping (HRS) berdiri 1919 di Pireus, Yunani
- Polish Register of Shipping (PRS) berdiri 1936 di Gdańsk, Polandia
- Croatian Register of Shipping (CRS) berdiri 1949 di Split, Kroasia
- Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) berdiri 1964 di Jakarta, Indonesia
- Registro Internacional Naval (RINAVE) berdiri 1973 di Paris, Perancis
- Brazilian Register of Shipping (RBNA) berdiri 1982 di Rio de Janeiro, Brazil
- International Register of Shipping (IROS) berdiri 1993 di Miami, Amerika Serikat
- Iranian Classification Society (ICS) berdiri 2007 di Tehran, Iran
Class Notation
Notasi klas merupakan salah satu cara klas untuk membedakan jenis kapal yang digunakan. Tujuan dari notasi klas ini adalah memberikan simbol dari berbagai atribut yang digunakan dalam sebuah kapal sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh klas. Simbol biasanya dicetak pada bagian kapal maupun dokumen dari kapal. Hal ini dimaksudkan ketika kapal dok pihak galangan dapat mengetahui seluk beluk dari kapal tersebut. Selain itu simbol-simbol tersebut juga mempunyai peranan penting untuk mempersingkat bahasa perkapalan. Jadi dalam sebuah kapal tidak memerlukan tulisan panjang untuk mengetahui maksud maupun kualitas dari kapal tersebut.
Dalam notasi ini saya mengambil contoh notasi dari BKI (Biro Klasifikasi Indonesia). Berikut adalah notasi-notasi yang terdapat dalam BKI.
Dalam notasi ini saya mengambil contoh notasi dari BKI (Biro Klasifikasi Indonesia). Berikut adalah notasi-notasi yang terdapat dalam BKI.
Tanda klas untuk bagian lambung kapal
Tanda
|
Penjelasan
|
Lambung
kapal dibangun dibawah pengawasan dan konstruksi BKI dari bahan yang telah
diuji oleh BKI
|
Jenis
|
Keterangan
|
A100
|
Lambung
kapal seluruhnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan konstruksi dari BKI
atau badan klasifikasi lain yang dianggap setara
|
A90
|
Lambung
kapal tidak sepenuhnya sesuai atau sudah tidak memenuhi persyratan BKI namun
klas tetap dapat diperthankan untuk periode yang diperpendek atau dengan
interval survey yang lebih pendek
|
Selain lambung terdapat juga notasi untuk instalasi mesin dan berikut adalah beberapa persyaratan dalam mesin
Simbol
|
Keterangan
|
SM
|
Instalasi
mesin dan semua instalasi yang tercakup oleh klasifikasi memnuhi persyaratan
peraturan konstruksi BKI atau peraturan lain yang dianggap setara
|
A-SM
|
Instalasi
untuk kapal tanpa penggerak sendiri dan alat apung memenuhi persyaratan
peraturan BKI atau peraturan lain yang dianggap setara
|
SM
|
Instalasi
mesin tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan konstruksi BKI tetapi fungsi
keselamatan dan kelayakan jalan terjamin
|
A-SM
|
Instalasi
mesin untuk kaoal tanpa penggerak sendiri dan alat apung tidak sepenuhnya
memenuhi persyaratan konstruksi BKI akan tetapi fungsi keselamatan dan
kelayakan jalan terjamin
|
Notasi
|
Pelayaran
|
Keterangan
|
Samudra
|
Daerah
pelayaran tak terbatas untuk semua Samudra
|
|
P
|
Samudra
terbatas
|
Daerah
pelayaran dengan syarat terdekat ke pelabuahn perlindungan dan jarak dari
pantai tidak melebihi 200 mil laut. Biasanya untuk dareah pelayaran Asia
Tenggara, Laut Tengah, Lauth Hitam, Laut Karibia atu laut lain yang
sama kondisinya
|
L
|
Lokal
|
Daerah
Pelayaran dengan syarat pelayaran sepanjang pantai dengan jarak 50 mil laut,
serta untuk pelayaran tertutup seperti perairan Riau tau perairan lain yang
sama kondisinya
|
T
|
Tenang
|
Daerah
pelayaran untuk perairan tenang, teluk, atau perairan yang sama tidak
terdapat ombak besar
|
D
|
Pedalaman
|
Daerah
pelayaran untuk pedalaman
|
Notasi
|
Keterangan
|
HTS
|
High Tansile Steel
|
AL
|
Aluminium
|
FRP
|
Fiber Reinforced
|
K
|
kayu
|
Statutory
Pada dasarnya klasifikasi adalah konsep yang sangat sederhana berdasarkan tiga elemen utama, diterapkan baik untuk fase baru dibangun dan operasional.
- Menetapkan standar (Klasifikasi Peraturan)
- Verifikasi sesuai dengan standar (persetujuan spesifikasi dan gambar, survei dan pengujian)
- Mendokumentasikan sesuai dengan standar (survei laporan, sertifikat Klasifikasi)
Badan Klasifikasi menerbitkan peraturan kalsifikasi yang berisikan persyartan untuk mengklasifikasi dan memlihara kapal. Kriteria aplikasi untuk peraturan klasifikasi dalam beberapa bafian yang diatur ketentuannya pada bagian A sampai bagian F dari klasifikasi dan regulasi. Berikut regulasi perbagian.
Part A : klasifikasi dan survey berlaku untuk semua jenis kapal
Part B : Lambung dan stabilitas kapal
Part C : sistem permesinan
Part D : Material dan Pengelasan
Part E : Notasi service barlaku untu pelayaran kapal. Apabila diperlukan aplikasi lebih tepat untuk mendefinisikan setiap bab dari bagian peraturan
Part F : Notasi tambahan klas berlaku atas permintaan khusus atau untuk semua kapal.
Dalam proses kalsifikasi dimulai dari pemahaman peraturan klasifikasi klas yang meliputi peraturan, petunjuk tambahan dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan dari sebuah kapal. Kemudian dilanjutkan dengan proses pengesahan gambar dan perhitungan dan jika sudah memenuhi persyaratan kalsifikasi maka akan diterbitkan sertifikat untuk kapal tersebut. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan klasifikasi, kapal secara berkala harus diadakan pemeriksaan dengan tujuan klasifikasinya dapat dipertahankan.
Dokumen-dokumen klasifikasi merupakan dokumen yang tidak dapat dirubah atau diganggu gugat oleh pihak atau badan lain dan sebaliknya pihak Klasifikasi juga tidak bertanggung jawab terhadap produk, desain atau pekerjaan pihak lain walaupun beberapa juga berkaitan dengan Klasifikasi.
Beberapa jadwal yang diterapkan untuk survey setiap kapal berdasarkan waktu dan jenis survey.
- Annual Survey :survey yang dilakukan setiap tahun dan jatuh temponya bertepatan dengan tanggal penerbitan sertifikat.
- Intermediate Survey : survey yang dilakukan setiap 2 ½ tahun yang berada diantara survey pembaharuan Klas kapal.
- Class Renewal Survey : survey pembaharuan klas yang dilakukan setiap 5 tahun bertepatan dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat kapal.
- Bottom Survey : survey bagian bawah garis air lambung kapal yang dilakukan diatas dok setiap 2 ½ tahun
- Tailshaft Survey : survey poros propeller dengan mencabut poros propeller yang dilakukan setiap 5 – 10 tahun
- Boiler Survey : survey boiler dengan membuka dan melepas seluruh komponen boiler.
- Menetapkan standar (Klasifikasi Peraturan)
- Verifikasi sesuai dengan standar (persetujuan spesifikasi dan gambar, survei dan pengujian)
- Mendokumentasikan sesuai dengan standar (survei laporan, sertifikat Klasifikasi)
Badan Klasifikasi menerbitkan peraturan kalsifikasi yang berisikan persyartan untuk mengklasifikasi dan memlihara kapal. Kriteria aplikasi untuk peraturan klasifikasi dalam beberapa bafian yang diatur ketentuannya pada bagian A sampai bagian F dari klasifikasi dan regulasi. Berikut regulasi perbagian.
Part A : klasifikasi dan survey berlaku untuk semua jenis kapal
Part B : Lambung dan stabilitas kapal
Part C : sistem permesinan
Part D : Material dan Pengelasan
Part E : Notasi service barlaku untu pelayaran kapal. Apabila diperlukan aplikasi lebih tepat untuk mendefinisikan setiap bab dari bagian peraturan
Part F : Notasi tambahan klas berlaku atas permintaan khusus atau untuk semua kapal.
Dalam proses kalsifikasi dimulai dari pemahaman peraturan klasifikasi klas yang meliputi peraturan, petunjuk tambahan dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan dari sebuah kapal. Kemudian dilanjutkan dengan proses pengesahan gambar dan perhitungan dan jika sudah memenuhi persyaratan kalsifikasi maka akan diterbitkan sertifikat untuk kapal tersebut. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan klasifikasi, kapal secara berkala harus diadakan pemeriksaan dengan tujuan klasifikasinya dapat dipertahankan.
Dokumen-dokumen klasifikasi merupakan dokumen yang tidak dapat dirubah atau diganggu gugat oleh pihak atau badan lain dan sebaliknya pihak Klasifikasi juga tidak bertanggung jawab terhadap produk, desain atau pekerjaan pihak lain walaupun beberapa juga berkaitan dengan Klasifikasi.
Beberapa jadwal yang diterapkan untuk survey setiap kapal berdasarkan waktu dan jenis survey.
- Annual Survey :survey yang dilakukan setiap tahun dan jatuh temponya bertepatan dengan tanggal penerbitan sertifikat.
- Intermediate Survey : survey yang dilakukan setiap 2 ½ tahun yang berada diantara survey pembaharuan Klas kapal.
- Class Renewal Survey : survey pembaharuan klas yang dilakukan setiap 5 tahun bertepatan dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat kapal.
- Bottom Survey : survey bagian bawah garis air lambung kapal yang dilakukan diatas dok setiap 2 ½ tahun
- Tailshaft Survey : survey poros propeller dengan mencabut poros propeller yang dilakukan setiap 5 – 10 tahun
- Boiler Survey : survey boiler dengan membuka dan melepas seluruh komponen boiler.
web saya pribadi
BalasPadamweb saya pribadi
web saya pribadi
web saya pribadi
web saya pribadi
web saya pribadi